Jasa
Konsultasi Skripsi Tugas Akhir dan Thesis sekarang ini semakin banyak. awalnya jasa semacam itu
diberikan secara perseorangan dan tertutup hanya antara teman. Layanan
meningkatkan menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program computer.
Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi, menuliskan
hasil. Semakin lama, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data,
dan bahkan sampai membuat secara penuh suatu skripsi. Usaha ini hanya
bermodalkan yaitu kumpulan skripsi yang mencukupi berbagai bidang studi dan
topic, keterampilan mengolah data dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari
data yang diperlukan tinggal memilih data dan membeli, lalu siap diolah. Jadi
keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun
tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi/
telusuri di google,akan banyak sekali muncul tinggal memilih dan dapat membeli
skripsi dengan judul.
Bisnis ini
semakin menggiurkan dan menjanjikan karena banyak pejabat, eksekutif, atau
pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak
punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan
menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam ini.
Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis,
tetapi hanya di baca di tempat. penyediaan jasa ini berupa (mengetikkan
proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai
skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian ). Beberapa pemberi jasa
meberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan
S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya
bisnis ini.
Ketika ditanya
apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam
konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa
yang cukup professional mengatakan : “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan
tidak ada peraturan yang melarang. Semuanya sah-sah saja. karena
tidak melanggar hukum”
Seorang
pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang
menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya
juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak
membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan
baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana
kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya
mendapat pengarahan yang baik. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa.
Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan
mengACC skripsi saya”.
Mahasiswa
pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus
repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak
dibutuhkan dalam pekerjaan. Banyak PT yang tidak mencantumkan dalam
persyaratannya, kebanyakan hanya mencantumkan ijazah trakhir dan nilai atau IPK,
itu menandakan skripsi tidak terlalu penting dalam dunia pekerjaan”.
Para dosen
yang diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai
cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau
hasil pembimbingan komersial. Pokoknya, kalau mahasiswa dapat menjelaskan
dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi
tersebut. Seorang dosen menyatakan : “Saya sendri tidak setuju adanya skripsi.
Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin
membimbing 5-10 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam
satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang
diajukan mahasiswa saya setujui saja jadi yang di bahas dalam skripsi bisa saja
tidak baik”.
Pihak
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang bersikap. Mengenai
fenomena ini dan masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah
mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.
Pertanyaan
diskusi:
a.Siapa sajakah pihak yang berkepentingan
atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun
implisit)?
Jawab :
Secara
eksplisit adalah Pihak Direktorat Jendral Pendidikan tinggi atau yang berwenang
dan Menteri Pendididkan Nasional
Secara
implisit adalah pangguna jasa, pemilik jasa, masyarakat, mahasiswa, dan dosen.
b.Evaluasi argumen tiap pihak yang
terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice),
utilitarianisma (utilitarianism), egoisme (egoism), dan kelukaan (harm).
Jawab :
Dari pihak
mahasiswa:
Teori Hak :
Setiap manusia (mahasiswa) memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau
konsultasi skripsi dengan cara membeli. Dalam konteks seorang mahasiswa
menggunakan jasa tersebut dengan alasan yang masuk akal, seperti dosen sulit
ditemui, mahasiswa tersebut sibuk (kuliah sambil bekerja), dan lain-lain.
Teori
keadilan : Tidak adil bagi mahasiswa yang mengerjakan skripsi dengan pikiran
mereka sendiri (tidak mau menggunakan jasa konsultasi skripsi tersebut) dan
mahasiswa yang memakai jsa konsultasi. Tapi selama mereka (pemakai jasa
konsultasi) mempelajari skripsi tersebut, memahami, dan bisa menjawab pada saat
sidang, saya rasa itu sah-sah saja.
Teori
utilitarianisme : Dari segi kegunaan (utililitas), skripsi yang dibuat
menggunakan jasa konsultasi tidak mengurangi nilai guna dari skripsi tersebut,
karena kegunaannya tetap sama, sebagai sarana untuk mendapatkan gelar sarjana.
Teori
Egoisme : Mereka yang membuat dan membeli sangat egois tidak mementingkan diri
sendiri, bukan memikirkan bagaimana cara skripsi tersebut dibuat, perjuangannya
dalam mengerjakan dan mencari data, dan lain-lain.
Prinsip
kelukaan : Mahasiwa yang mengerjakan skripsi sendiri jelas dilukai oleh
kegiatan ini, karena di satu sisi ada mahasiswa yang mati-matian mengejar
dosen, mengikuti bimbingan dengan baik, kesulitan mencari data, sedangkan di
sisi lain mahasiswa cukup membayar beberapa juta rupiah dan skrispi selesai
tanpa harus mengeluarkan tenaga dan pikiran ekstra. Sedangkan seseorang yang
merasa kesulitan dalam studi kepustakan, dan akhirnya beralih ke konsultan jasa
skripsi.
Dari pihak
dosen:
Teori hak :
Dosen tidak memiliki hak untuk mengecek apakah skripsi itu hasil pembimbingan
komersial atau bukan, asalkan mereka dapat menjelaskan dengan baik apa yang
ditulisnya para dosen sudah puas dengan skripsi tersebut.
Prinsip
keadilan: Seorang dosen menyatakan, " saya sendiri tidak setuju adanya
skripsi. skripsi hanya membebani dosen saya tidak mungkin membimbing 10 - 15
mahasiswa dalam satu semester, karena dipaksakan akhirnya apapun yang diajukan
mahasiswa saya setuju saja." Argumen tersebut merupakan tanggapan
seseorang merasa adanya ketidakadilan yang dirasakan karena adnya adanya
skripsi.
Dari pihak
pemberi jasa:
Teori hukum
: Bagi mereka pemberi jasa,bisnis ini ”sah-sah saja” selama itu tidak illegal
dan tidak melanggar hukum.
Teori
Keadilan : Adil bagi pembuat atau jasa skripsi dan orang yang membeli saling
menguntugkan.
Teori
Egoisme : Seorang pemberi jasa mengatakan : "Nyatanya banyak yang datang
ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, etika tidak ada tempatnya dalam
dunia bisnis. What is Legal is ethical, semuanya sah-sah saja." Argumen
tersebut adalah tanggapan yang hanya mementingkan keuntungan semata, tanpa
memikirkan pihak lain.
c.Setujukah anda dengan peryataan tiap
pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab :
Menurut
saya antara setuju dan tidak.
Setuju :
Etis saja karena mereka tidak melanggar hukum, nyatanya banyak juga yang
melakukan bisnis seperti ini diluar sana karena bisnis ini cukup menggiurkan
dari segi pendapatan. Serta didalam perusahaan dimana tujuan dalam pendidikan
bertahun-tahun adalah bekerja, setiap perusahaan hanya membutuhkan skill yang
kita miliki dan ijasah dari universitas.
Tidak
setuju : Apabila jasa tersebut diadakan, generasi penerus akan selalu bodoh
karena melecehkan atau mencemarkan dunia pendidikan nasional dan tujuannya
bukan mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas pendidikan, serta akibat
banyaknya kecurangan yang terjadi, akan menyebabkan buruknya pendidikan dan
mental bangsa.
d.Masalah etis apa saja yang dapat
ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab :
Jasa konsultasi
skripsi sedikit memiliki masalah etis misalnya:
- -memberikan pengarahan kepada konsumen dan memberikan solusi yang tepat demi terselesainya skripsi atau tesis
- -rendahnya kualitas pendidikan nasional
- -membuat orang jadi malas
- -permasalahan etika moral, dengan adanya jasa konsultasi tersebut dapat memperburuk pendidikan dan mental bangsa
- -masalah egoisme pelaku bisnis yang hanya mementingkan keuntungan semata sampai tidak memperhatikan pendidikan yang ada di indonesia
e.Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi
skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.
Jawab :
Tidak
harus, kerena jika dilihat dari sudut pandang etika jasa konsultasi skripsi
dapat memberikan pengarahan dan solusi yang tepat, selain itu dapat
memperlancar dalam pembuatan skripsi dalam hal ini komunikasi dengan jasa
konsultasi lebih mudah mengungkapkan ide dapat dapat dimengerti oleh pengguna
jasa. Selain itu jasa pembimbingan/konsultasi ini adalah sebuah bisnis yang
banyak ditekuni orang dan yang membutuhkan jasa ini bagi mereka yang kuliah
sambil kerja dan banyak kesibukan sehingga tidak dapat menyelesaikan
skripsinya. Tetapi jasa konsultasi harus mempunyai visi dan misi yang jelas
maksudnya tidak hanya sekedar instans membantu dalam waktu cepat, tetapi
menambah wawasan pengguna jasa tentang skripsi atau tesis yang disusun, agar
pengguna dapat menjawab pertanyaan yang diajukan dosen pembimbing dan dosen
penguji. Sebaiknya, pemberi jasa hanya sekedar untuk berkonsultasi bukan untuk
melakukan kecurangan dengan membuat hasil skripsi atau memberi data kepada
pengguna jasa.
f.Bagaimana pandangan anda terhadap
prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya
etis).
Jawab :
Dalam berbisnis
mutualisme berlaku, saling menguntungkan satu sama lain, tetapi harus
memperhatikan etika berbisnis yang baik, mis : ada legalitas yang jelas, tujuan
yang jelas, dan peraturan yang tepat agar tidak menyimpang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar